JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Yudisial
menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara yang mengadili gugatan Partai Keadilan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum. "Kalau ada indikasi
pelanggaran kode etik, ada kemungkinan hakimnya akan kami panggil," ujar
juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Kamis (4/4).
Komisi
Yudisial (KY) menerima pengaduan dari sejumlah LSM terkait dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang majelis hakim
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Majelis hakim itu
memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos sebagai
peserta Pemilu 2014.
Tiga hakim yang dimaksud adalah Santer
Sitorus, Nurnaeni Manurung dan Arif Nurdua. Ketiganya dilaporkan oleh
sejumlah LSM seperti ICW, Perludem, ICW, dan YLBHI lantaran dinilai
tidak memiliki kapasitas dalam menangani gugatan PKPI dengan Nomor
25/G/2013/PT.TUN.JKT.
"Hakim PTTUN Jakarta yang memutus perkara
tidak memiliki kapasitas yang memadai dalam memutus penyelesaian
sengketa Pemilu," ujar Deputi Direktur Perludem Veri Junaedi.
Dia
menambahkan, dugaan pelanggaran itu semakin kuat lantaran hakim hanya
mengandalkan putusan Bawaslu sebagai dasar menjatuhkan putusan. "Putusan
PTTUN hanya mengandalkan keputusan Bawaslu tanpa menilai kebenaran
materiil hasil verifikasi kepesertaan dari PKPI," tegasnya.
(
Budi Yuwono / CN26 / JBSM )
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Show Conversion Code Hide Conversion Code Show Emoticon Hide Emoticon