Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim Pengadil PKPI

JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Yudisial menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengadili gugatan Partai Keadilan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum. "Kalau ada indikasi pelanggaran kode etik, ada kemungkinan hakimnya akan kami panggil," ujar juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Kamis (4/4).

Komisi Yudisial (KY) menerima pengaduan dari sejumlah LSM terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Majelis hakim itu memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

Tiga hakim yang dimaksud adalah Santer Sitorus, Nurnaeni Manurung dan Arif Nurdua. Ketiganya dilaporkan oleh sejumlah LSM seperti ICW, Perludem, ICW, dan YLBHI lantaran dinilai tidak memiliki kapasitas dalam menangani gugatan PKPI dengan Nomor 25/G/2013/PT.TUN.JKT.

"Hakim PTTUN Jakarta yang memutus perkara tidak memiliki kapasitas yang memadai dalam memutus penyelesaian sengketa Pemilu," ujar Deputi Direktur Perludem Veri Junaedi.

Dia menambahkan, dugaan pelanggaran itu semakin kuat lantaran hakim hanya mengandalkan putusan Bawaslu sebagai dasar menjatuhkan putusan. "Putusan PTTUN hanya mengandalkan keputusan Bawaslu tanpa menilai kebenaran materiil hasil verifikasi kepesertaan dari PKPI," tegasnya.
( Budi Yuwono / CN26 / JBSM )
Previous
Next Post »
Thanks for your comment