JAKARTA, (PRLM).- Setelah sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
yang memimpin sidang sengeketa Pemilu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), hal serupa dilakukan Partai Serikat Rakyat Independen
(SRI). Partai SRI mengadukan majelis hakim Pengadilan PTTUN yang
menangani gugatan mereka ke Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Kamis
(4/4/13).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai SRI Damianus Taufan menilai
majelis hakim telah melakukan pelanggaran kode etik saat menyidangkan
gugatan banding partai ini.
"Kami menyerahkan berkas pengaduan kemungkinan PTTUN, berkaitan
dengan beberapa cara hakim dalam memimpin sidang atas permohonan banding
yang kami ajukan," ujarnya.
Dia mengatakan, majelis hakim telah melanggar hukum acara
persidangan. Pelanggaran itu yakni membolehkan Ida Budhiarti, yang
merupakan salah satu komisioner KPU menjadi kuasa hukum KPU tanpa
melampirkan surat kuasa.
"Selama persidangan, Idha Budhiarti tidak menunjukkan surat kuasa.
Itu melanggar Pasal 87 Undang-undang (UU) Peradilan," ucapnya.
Selain itu, kata dia, bentuk pelanggaran lain yang dilakukan majelis
hakim PTTUN Jakarta adalah membolehkan anggota KPU Daerah menjadi saksi
dari KPU.
"KPU Pusat dan Daerah merupakan satu kesatuan badan hukum. Oleh
karena itu, KPU Daerah tidak bisa bersaksi untuk KPU Pusat. Ini
melanggar asas peradilan yang menyebut seseorang tidak dapat menjadi
saksi untuk dirinya sendiri," tuturnya. (A-194/A_88)
http://www.pikiran-rakyat.com/node/229698
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Show Conversion Code Hide Conversion Code Show Emoticon Hide Emoticon