Partai SRI Laporkan Hakim Majelis PT TUN

JAKARTA, (PRLM).- Setelah sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memimpin sidang sengeketa Pemilu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), hal serupa dilakukan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Partai SRI mengadukan majelis hakim Pengadilan PTTUN yang menangani gugatan mereka ke Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Kamis (4/4/13).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai SRI Damianus Taufan menilai majelis hakim telah melakukan pelanggaran kode etik saat menyidangkan gugatan banding partai ini.

"Kami menyerahkan berkas pengaduan kemungkinan PTTUN, berkaitan dengan beberapa cara hakim dalam memimpin sidang atas permohonan banding yang kami ajukan," ujarnya.

Dia mengatakan, majelis hakim telah melanggar hukum acara persidangan. Pelanggaran itu yakni membolehkan Ida Budhiarti, yang merupakan salah satu komisioner KPU menjadi kuasa hukum KPU tanpa melampirkan surat kuasa.

"Selama persidangan, Idha Budhiarti tidak menunjukkan surat kuasa. Itu melanggar Pasal 87 Undang-undang (UU) Peradilan," ucapnya.

Selain itu, kata dia, bentuk pelanggaran lain yang dilakukan majelis hakim PTTUN Jakarta adalah membolehkan anggota KPU Daerah menjadi saksi dari KPU.

"KPU Pusat dan Daerah merupakan satu kesatuan badan hukum. Oleh karena itu, KPU Daerah tidak bisa bersaksi untuk KPU Pusat. Ini melanggar asas peradilan yang menyebut seseorang tidak dapat menjadi saksi untuk dirinya sendiri," tuturnya. (A-194/A_88)
http://www.pikiran-rakyat.com/node/229698
Previous
Next Post »
Thanks for your comment